JAKARTA – Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan
visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia.
Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus
bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.


“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui
evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin.
Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,”
ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.


“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.

Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.


“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang
ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non
formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya
saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.

SIARAN PERS
Nomor: SP/IMI/07/2025/04

15 Juli 2025
Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

Narahubung:
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik
Achmad Nur Saleh
Telp: 0812-9126-2833

Foreign Nationals Can Apply for Indonesian Non-Formal Education Visas Starting July 15, 2025

JAKARTA – As of July 15, 2025, foreign nationals (WNA) can apply for a limited stay visa (Vitas) to pursue non-formal education in Indonesia. This policy aims to facilitate foreign nationals who wish to take language courses, vocational or professional schools, and other programs to support their careers. The stay permit for visas with index E30 can be granted for one or two years.

“Applications for Non-Formal Education Visas are submitted online through evisa.imigrasi.go.id.m To apply for this visa, foreign nationals need a guarantor. The guarantor can be an individual or the designated non-formal education institution,” said Acting Director General of Immigration, Yudi Yusman. The requirements for applying for an E30 Visa are no different from other visa types, namely a passport with a minimum validity of 6 (six) months, proof of living expenses during their stay in
Indonesia (minimum equivalent to USD 2000), and a recent color passport photo. Meanwhile, the Non-Tax State Revenue (PNBP) fee for the E30 Visa is Rp6,000,000 for a one-year stay permit and Rp8,500,000 for a two-year stay permit.

“In addition, the Directorate General of Immigration has also added options for stay permits from Formal Education Visas. Primary and secondary education visas (index E30A) and higher education visas (index E30B) are now available with a four-year stay permit. Previously, the maximum stay permit for formal education was only one and two years,” Yudi continued.

Applicants for E30A and E30B education visas can be guaranteed by individuals or relevant educational institutions. The PNBP fee for Formal Education Visas with a four-year stay permit is Rp12,000,000. Meanwhile, stay permits for one and two years are subject to fees of Rp6,000,000 and Rp8,500,000 respectively.

Currently, the number of higher education institutions in Indonesia reaches 3,115, with 125 of them being state universities (PTN). Yudi stated that Indonesian universities have great potential to become a destination for foreign students. In addition to several renowned universities in Indonesia listed among the top 300 universities in the world, subjects offered by faculties or departments related to cultural studies are also popular among foreign students.

“We hope this policy can open up more opportunities for foreign nationals who wish to develop themselves through education in Indonesia, both formal and non-formal. This is also a strategic step in supporting the improvement of Indonesia’s competitiveness in the global arena through the education sector,” Yudi concluded.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

two × two =