Kantor Imigrasi Singkawang adalah unit pelaksana teknis di bidang Keimigrasian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Barat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Imigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
  2. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
  3. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
  4. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
  5. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
  6. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
  7. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  8. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
  9. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Perubahan Nomenklatur dan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.

Adapun organisasi dan tata kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang terdiri atas :

A.  Subbagian Tata Usaha;

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

Dalam menjalankan tugasnya, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan dan pengendalian internal;
  3. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
  4. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.

B. Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian;

Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.

Dalam menjalankan tugasnya, Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian;
  2. pelayanan paspor;
  3. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
  4. pelayanan pas lintas batas;
  5. pelayanan izin tinggal;
  6. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
  7. pelayanan izin masuk kembali;
  8. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
  9. pelayanan surat keterangan keimigrasian;
  10. pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
  11. pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian;
  12. pemberian tanda masuk dan tanda keluar; dan
  13. enolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.

C. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian;

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.

Dalam menjalankan tugasnya, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
  3. pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  4. penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
  5. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi.

D. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian.

Dalam menjalankan tugasnya, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
  2. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
  3. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
  4. penyajian informasi produk intelijen;
  5. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
  6. penyidikan tindak pidana keimigrasian;
  7. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
  8. pelaksanaan pemulangan orang asing.