M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. M-Paspor ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor. Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan. Aplikasi ini siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia pada acara puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Kamis (27/01/2022).

Tata Cara Penggunaan M-Paspor :

A. UNDUH APLIKASI

M-Paspor dapat diunduh pada platform tertentu tergantung pada device/perangkat yang anda gunakan. Untuk perangkat android, anda dapat mengunduh melalui aplikasi Playstore, sedangkan untuk perangkat iOS anda dapat mengunduh melalui aplikasi App Store. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Playstore/AppStore pada perangkat anda.
2. Pada bagian pencarian ketik M-Paspor lalu pilih Install (klik M-Paspor untuk Android atau M-Paspor untuk IOS).

B. REGISTRASI APLIKASI

Untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda diharuskan memiliki akun dengan cara mendaftar ke aplikasi dengan cara sebagai berikut:
1. Buka M-Paspor menampilkan halaman login
2. Pilih Daftar Akun
3. Input data pendaftaran akun

C. LOGIN APLIKASI
Setelah berhasil melakukan registrasi, anda sudah dapat masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:
1. Buka M-Paspor menampilkan halaman login
2. Input Email
3. Input Password
4. Tekan tombol Masuk

5. Jika login berhasil, pada saat login aplikasi pertama kali akan menampilkan pop up syarat dan ketentuan seperti gambar di bawah ini.

D. BERANDA
Pada beranda aplikasi paspor menampilkan banner dan menu permohonan pengajuan paspor

E. PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR
Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pengajuan paspor adalah sebagai berikut :
1. Pilih Permohonan Paspor. Permohonan Paspor Biasa Reguler dengan biaya Rp. 350.000,- paspor selesai dalam waktu 4 hari kerja. Permohonan Paspor Biasa Percepatan dengan biaya Rp. 1.350.000,- (Rp. 1.000.000,- biaya layanan percepatan + Rp. 350.000,- biaya buku paspor) paspor selesai pada hari yang sama setelah proses foto dan wawancara.

2. Pop Up Peringatan untuk mengisi data dengan benar

3. Pilih untuk siapa paspor di buat (Dewasa atau anak)

4. Kemudian pilih Lokasi Pengajuan Permohonan dan jenis Paspor, klik Lanjutkan.

5. Upload/Ambil Foto KTP dan masukkan NIK.

6. Mengisi Kuesioner
Pada tahap ini akan terdapat beberapa pertanyaan, yang menentukan jenis paspor apa yang kita butuhkan

Pilih Sudah jika sudah pernah memiliki paspor dan akan diarahkan ke halaman pengisian data paspor lama.

Pilih Belum jika sama sekali belum pernah memiliki paspor dan selanjutnya akan diarahkan ke halaman Kuisioner Permohonan Paspor.

7. Unggah dokumen persyaratan
Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik lanjutkan.

7. Pilih Tambah Daftar Pemohon
Untuk menambah data pemohon dengan cara mengklik tombol Tambah Pemohon. 1 akun M-Paspor bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 1 pemohon.

Setelah klik tombol tambah pemohon maka akan muncul form pertanyaan kuesioner. User dapat mengisi kembali pertanyaan kuesioner.
Setelah mengisi semua pertanyaan kuesioner maka akan data pemohon akan bertambah seperti gambar di bawah ini. Jika sudah selesai memasukkan Data Pemohon, klik Lanjutkan.

8. Pilih tanggal dan jam kedatangan. Atau bisa Pilih Ulang Kantor Imigrasi jika ingin mengubah Lokasi pengajuan permohonan.

9. Melakukan pembayaran
Pemohon akan melakukan pembayaran kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.

10. Mendapatkan kode antrian dan status pembayaran

11. Sukses melakukan pembayaran. Silakan didownload Surat Pengantar Kanim kemudian dicetak untuk ditunjukkan ke petugas saat kedatangan.

F. RESCHEDULE PERMOHONAN
Pemohon dapat mengajukan reschedule permohonan dengan ketentuan sebagai berikut
1. Reschedule hanya untuk permohonan yang telah terbayar
2. Pemohon tidak dapat reschedule dengan tanggal yang sama dengan pengajuan awal
3. Batas reschedule hanya 1x dan hanya 30 hari dari tanggal pembayaran pertama.

G. RIWAYAT
Menu Riwayat menampilkan daftar riwayat permohonan dengan status yang sudah selesai, canceled, atau kadaluarsa.

H. INFORMASI
Menu Informasi menampilkan daftar informasi seputar M-Paspor yang dapat digunakan sebagai panduan bagi pengguna.

I. PROFILE
Menampilkan data profile user pemohon seperti gambar di bawah ini :

J. NOTIFIKASI
Untuk melihat notifikasi, dapat dilakukan dengan menklik tombol lonceng di sisi kanan atas halaman beranda.