Kantor Imigrasi  Singkawang telah ada sejak zaman Kolonial Belanda. Pada masa itu di Singkawang banyak warga negara Cina yang menetap dan bekerja sebagai pedagang dan pencari emas. Namun Kantor Imigrasi Singkawang pada saat itu masih dikelola oleh Kolonial Belanda sebagai Kantor Sekretaris Komisi Imigrasi yang pada tahun 1921 diubah menjadi Immigratie Dients (Dinas Imigrasi).   Kantor Imigrasi Singkawang berdiri pada tanggal 26 Januari 1950, bersamaan dengan diserahkannya pimpinan jawatan imigrasi oleh Pemerintah Belanda kepada Bangsa Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.14PR.07.04 tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kanim Singkawang mempunyai nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang. Kemudian terjadi perubahan nomenklatur sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Perubahan Nomenklatur dan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.

Sampai saat ini Kantor Imigrasi Singkawang telah berpindah lokasi di 3 (tiga) tempat yaitu : pertama di jalan Merdeka lalu di jalan Yos Sudarso dan terakhir pindah dari tahun 1976 menempati gedung di Jl. Firdaus H. Rais no. 31, Singkawang. Sejak Tahun 1949 sampai sekarang Pemimpin / Kepala Jawatan / Kepala Kantor telah berganti-ganti sebanyak 21 (dua puluh satu) kali.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang memiliki wilayah kerja yaitu  : (1) Kota Singkawang dan (2) Kabupaten Bengkayang. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang memiliki 1 (satu) Pos Lintas Batas Tradisional yaitu Pos Lintas Batas Tradisional Jagoi Babang yang berbatasan darat dengan Serikin, Malaysia. PLBT Jagoi Babang terletak tidak begitu jauh dari border area dengan jarak dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang kurang lebih sekitar 161 Km (melalui Bengkayang) dan jarak dari garis sempadan kurang lebih sekitar 4 Km. Saat ini Pos Lintas Batas Tradisional Jagoi Babang sedang dalam proses pembangunan sarana dan prasarana penunjang untuk segera difungsikan menjadi Pos Lintas Batas Negara Terpadu Jagoi Babang sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, serta Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tanggal 26 September 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.

Luas wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang adalah 5.900,30 Km2 yang terdiri dari Singkawang dengan luas wilayah 504 Km2 dan Bengkayang dengan luas wilayah 5.396,30 Km2.

Kota Singkawang terdiri dari 5 (lima) Kecamatan yaitu :

  1. Singkawang Tengah
  2. Singkawang Barat
  3. Singkawang Timur
  4. Singkawang Selatan
  5. Singkawang Utara

Kabupaten Bengkayang terdiri dari 17 (Tujuh belas) Kecamatan yaitu :

  1. Samalantan                          9.   Kec. Monterado                         17. Kec. Capkala
  2. Sei Betung                           10. Kec. Seluas
  3. Bengkayang                         11.  Kec. Jagoi Babang
  4. Teriak                                   12.  Kec. Siding
  5. Lumar                                  13.  Kec. Sei Raya
  6. Ledo                                    14.  Kec. Lembah Bawang
  7. Sanggau Ledo                      15.  Kec. Sei Raya Kepulauan
  8. Suti Semarang                      16.  Kec. Tujuh Belas

 

Aktivitas kegiatan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang lebih terfokus kepada pelayanan keimigrasian baik itu Pelayanan Keimigrasian bagi WNI maupun Pelayanan Keimigrasian bagi WNA. Pelayanan Keimigrasian bagi WNI dalam hal pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dimana rata-rata pengeluaran DPRI setiap tahunnya menunjukkan jumlah yang cukup signifikan. Begitu juga dalam Pelayanan Keimigrasian bagi WNA meliputi pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal bagi orang asing relatif signifikan.

Penegakan hukum dan pengawasan orang asing pada Kantor Imigrasi Singkawang selama ini berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian yang diberikan kepada orang asing serta jumlah orang asing yang dikenai pendetensian pada Kantor Imigrasi Singkawang relatif cukup banyak. Semuanya itu tidak terlepas dari peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang telah berjalan dengan baik dan didukung oleh kesiapan dan kesigapan dari aparat personil Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.

Adapun kegiatan perlintasan, yang mana sebelumnya tidak ada perlintasan masuk ke Malaysia dikarenakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Malaysia selama Pandemi COVID19, sejak Januari 2023 sudah beroperasi seperti semula. Selain itu juga volume lalu lintas kedatangan dan keberangkatan orang dari dan ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN Jagoi Babang relatif cukup banyak terutama semenjak masa transisi endemik COVID19, yang sebagian besar adalah Warga Negara Indonesia sendiri dibandingkan dengan Warga Negara Asing khususnya Malaysia.

Saat ini, PLBN Terpadu Jagoi Babang memasuki tahap 2 pembangunan, akan tetapi pihak Negara Malaysia belum membangun PLBN di Pos Kawalan Sempadan Serikin Malaysia yang berbatasan dengan PLBN Jagoi Babang sehingga sampai dengan saat ini belum melayani perlintasan umum (perlintasan paspor). Adapun operasional PLBN Terpadu Jagoi Babang saat ini hanya melayani perlintasan tradisional khusus pemegang Pas Lintas Batas (PLB).