Biaya Keimigrasian

No.Jenis PNBPSatuanTarif
A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
1.Paspor Biasa 48 Halamanper permohonanRp. 350.000
2.Paspor Biasa 48 Halaman Elektronikper permohonanRp. 650.000
3.Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNIper permohonanRp. 100.000
4.Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asingper permohonanRp. 150.000
5.Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Samaper permohonanRp. 1.000.000
B. Visa
1. Visa Kunjungan
a.Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hariper orangRp 2.000.000
b.Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hariper orangRp 6.000.000
c.Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hariper orangRp 1.500.000
d.Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahunper orangRp 3.000.000
e.Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (30 hari)per orangRp 500.000
2. Visa Tinggal Terbatas
a.Visa Tinggal Terbatasper permohonanUS $150
b.Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatanganper permohonanRp. 700.000
c.Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Keduaper permohonanRp. 3.000.000
d.Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)per orangRp 2.000.000
e.Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas)per permohonanRp. 200.000
C. Izin Keimigrasian
1. Izin Kunjungan
a.Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VKSK Khusus Wisata)per permohonanRp. 500.000
b.Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hariper permohonanRp 2.000.000
c.Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasiper permohonanRp 6.000.000
2. Izin Tinggal Terbatas
a.Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatanganper permohonanRp. 750.000
b.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 1.000.000
c.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.500.000
d.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 2.000.000
e.Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 5.000.000
f.Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 1.000.000
g.Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 300.000
h.Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp. 12.000.000
i.Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper orangRp. 3.500.000
3. Izin Tinggal Tetap
a.Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000
b.Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000
c.Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatasper permohonanRp. 10.200.000
d.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp. 15.000.000
e.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper orangRp. 5.000.000
f.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper permohonanRp. 30.000.000
g.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper orangRp 15.000.000
4. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
a.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 600.000
b.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.000.000
c.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 1.750.000
d.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 3.250.000
e.Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Keduaper permohonanRp. 6.000.000
D. PNBP Keimigrasian Lainnya
1. Biaya Beban
a.Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikanper hariRp. 1.000.000
b.Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasianper alat angkutRp. 50.000.000
c.Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlakuper alat angkutRp. 50.000.000
d.Biaya Beban Paspor Hilangper bukuRp. 1.000.000
e.Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure)per bukuRp. 0
f.Biaya Beban Paspor Rusakper bukuRp. 500.000
g.Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure)per bukuRp. 0
h.Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilangper kartuRp. 1.000.000
i.Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusakper kartuRp. 1.000.000
2. Smart Card
a.Smart Cardper permohonanRp. 1.500.000
3. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)
a.Permohonan Baru KPP APECper permohonanRp. 2.500.000
b.Penggantian KPP APECper permohonanRp. 2.500.000
4. Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
a.Afidavit Bagi Anak Dwikenegaraanper permohonanRp. 400.000
5. Surat Keterangan Keimigrasian
a.Surat Keterangan Keimigrasianper permohonanRp. 3.000.000