1. Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
2. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
2. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
- Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
- Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas
- Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
- Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
- menanamkan modal;
- bekerja sebagai tenaga ahli;
- melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
- mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- mengadakan penelitian ilmiah;
- menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
- menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
- menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
- menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
- dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- wisatawan mancanegara lanjut usia.
- Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
- surat keterangan domisili;
- surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
- Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
- surat keterangan domisili;
- surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
- rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
- Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
- fotokopi akta kelahiran;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
- fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
- fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
- Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
- surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
- surat keterangan domisili;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
- fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
- fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
- fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
- Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
- surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
- surat keterangan domisili;
- fotokopi akta kelahiran;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
- fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
- Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
- surat penjaminan dari Penjamin;
- surat keterangan domisili;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
- fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
- Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
- surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
- surat penjaminan dari Penjamin;
- surat keterangan domisili;
- akta kelahiran;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku;
- fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
- Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
- surat penjaminan dari Penjamin;
- surat keterangan domisili;
- fotokopi akta kelahiran;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
- fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
- Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
- surat penjaminan dari Penjamin;
- surat keterangan domisili;
- bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
- Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
- surat penjaminan dari Penjamin;
- surat keterangan domisili;
- suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.