JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website visa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

SIARAN PERS
Nomor: SP/IMI/05/2025/06

28 Mei 2025
Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
Narahubung:
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik
Achmad Nur Saleh
Telp: 0812-9126-2833

Alleviating Immigration Violations, Foreign Nationals Must Go to Immigration Office to Extend Stay Permit

JAKARTA – The Directorate General (Ditjen) of Immigration, Ministry of Immigration and Corrections, has enacted a new regulation for managing stay permits for foreign nationals (WNA) in Indonesia. Referring to Circular Letter Number IMI-417.GR.01.01 Year 2025, which will be effective starting May 29, 2025, foreign nationals in Indonesia are required to undergo photo capture and an interview at the immigration office when applying for a stay permit extension. Prior to these steps, foreign nationals must register their stay permit application and upload required documents online through the website evisa.imigrasi.go.id. This procedure also applies to foreign nationals holding a visa on arrival (VoA).

The Acting (Plt) Director General of Immigration, Yuldi Yusman, explained that this policy aims for damage control, specifically to minimize the potential for misuse of stay permits, maintain orderly immigration administration, and supervise the role of WNA guarantors. Yuldi stated, “We initiated this adjustment to the stay permit extension procedure by thoroughly evaluating the results of a comprehensive assessment by the Directorate General of Immigration. We found that the number of stay permit abuses and guarantors who did not fulfill their responsibilities
was still high”. He cited the foreign investment operation (OPS PMA) conducted jointly with BKPM during the first quarter of 2025, where the Directorate General of Immigration apprehended a total of 546 foreign nationals suspected of stay permit misuse, as well as a total of 215 companies suspected of being fictitious or problematic whose business licenses had been revoked by the Investment Coordinating Board (BKPM).

Based on periodic statistical data of immigration administrative actions, from January to April 2024, there were 1,610 foreign nationals, while from January to April 2025, there were 2,201 foreign nationals. Law enforcement performance based on immigration administrative actions in 2025 significantly increased by 36.71%. Referring to Law Number 6 of 2011 concerning Immigration, Article 63 Paragraph (2) states that guarantors are responsible for the presence and activities of the foreign person they guarantee during their stay in the Territory of Indonesia, and are obligated to report any changes in civil status, immigration status, and address.

For WNA belonging to vulnerable groups such as the elderly, persons with disabilities, pregnant women, breastfeeding mothers, and those in urgent conditions, the application registration process, document submission, and payment can be done directly along with photos and interviews at the immigration office (walk-in) with assistance from officers. Yuldi also urged all foreign nationals who are processing stay permit extensions or data changes to provide accurate information during interviews with officers. He emphasized, “We remind foreign nationals to provide accurate information to officers to avoid future problems”.

The Minister of Immigration and Corrections, Agus Andrianto, stated, “With the implementation of this policy, the Directorate General of Immigration hopes to strengthen the supervision system over the presence and activities of foreign nationals in Indonesia, and ensure that all immigration processes comply with applicable legal provisions”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

nineteen − three =