(Jumat, 4 Juni 2021) Menindaklanjuti Surat dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.04.02-30 tanggal 02 Juni 2021 Perihal Sosialisasi Penggunaan APOA, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang mengadakan Sosialisasi Penggunaan APOA kepada pemilik penginapan dan perusahaan. APOA merupakan Aplikasi Berbasis Online di www.apoa.imigrasi.go.id yang dapat membantu proses pelaporan maupun pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi sehingga menjadi lebih mudah dan cepat. Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini dikhususkan untuk pemilik atau pengurus tempat penginapan atau perorangan yang berkewajiban untuk memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya secara real time dan akurat.
Mengapa APOA perlu dilakukan?. Mengacu pada Pasal 72 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.
Kegiatan sosialisasi APOA di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang dibagi dalam 2 (dua) tim. Tim pertama melaksanakan kegiatan sosialisasi APOA di kabupaten Bengkayang yang dipusatkan di lokasi aula PLTU 1 Kabupaten Bengkayang. Perwakilan perusahaan yang hadir dalam sosialiasi ini antara lain PT. SEPCO III, PT. Shandong Tianyuan, PT. Diyong Teknik, PT. HICC, PT. Longhua dan PT. CGGC. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan penjelasan oleh Kasi Inteldakim, Kasi Tikim dan Kasubsi Intal mengenai APOA, kewajiban perusahaan melaporkan setiap orang asing yang ada di perusahaannya dan tata cara pengisian APOA, dilanjutkan dengan praktek langsung cara penggunaan aplikasi APOA.
Tim kedua melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan APOA di Kota Singkawang dengan mengunjungi langsung hotel / penginapan, antara lain Hotel Swiss Bellinn, Hotel Dangau, Hotel Wahana, Hotel Sahabat Baru, Hotel Grand Mandarin, dan Hotel Sentosa. Sosialisasi dilaksanakan dengan penjelasan kepada petugas hotel / penginapan mengenai aplikasi APOA dan tata cara pengisiannya. Petugas juga mengingatkan hotel / penginapan untuk selalu disiplin melaporkan setiap ada tamu hotel berkewarganegaraan asing yang menginap di hotel / penginapan.
Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi penggunaan APOA ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai prosedur pelaporan dan pengisian data pada Aplikasi mengenai keberadaan WNA di setiap penginapan, mes perusahaan dan tempat tinggal lainnya, sehingga dapat diperoleh data yang akurat mengenai keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.
Proses pelaksanaan kegiatan sosialisasi penggunaan APOA di PLTU 1 Kabupaten Bengkayang dan Hotel/Penginapan pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun serta tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan SOP di era New Normal.