Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang melaksanakan kegiatan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka Sosialisai Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewargenagaraan Ganda Terbatas dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian serta Pendataan Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda di Wilayah Kabupaten Bengkayang. Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Singkawang yang dipimpin oleh Kepala Kantor, Tessar Bayu Setyaji, mengunjungi 17 (Tujuh Belas) kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bengkayang. Rangkaian Kegiatan tersebut sudah dimulai sejak tanggal 28 Juli 2021 dan masih berlangsung hingga kini.
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi Kantor Imigrasi Singkawang dengan Kecamatan dan desa-desa yang berada di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang juga merupakan anggota TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing).
Pemerintah RI pada tanggal 1 Agustus 2006 telah mengesahkan berlakunya UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang merupakan suatu terobosan terutama dengan adanya pengakuan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak yang lahir dari pasangan WNI dan WNA serta anak dari pasangan WNI yang dilahirkan di negara yang memberikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”. Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas Kewarganegaraan Ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ingin mengajukan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Fasilitas Keimigrasian Affidavit untuk Wilayah Kerka Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, silahkan langsung menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.