Singkawang, 05 Maret 2021. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang mengadakan Kegiatan Sosialisasi Eazy Passport di Kota Singkawang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Tessar Bayu Setyaji hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian (Tikim) Sarwono dan Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Bibit Nur Handono.

Layanan Eazy Passport merupakan suatu inovasi di masa pandemi COVID-19 saat ini dalam rangka meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat. Eazy Passport merupakan pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Hal tersebut merujuk dari Surat Edaran Plh. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport serta Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru.

Hadir dalam Kegiatan Sosialisasi Eazy Passport tersebut adalah undangan dari instansi pemerintah Kota Singkawang seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kodim 1202 Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Kepolisian Resor Singkawang, para Camat di Kota Singkawang.

Dalam paparannya, Kepala Kantor menyatakan bahwa banyak kemudahan yang dapat diperoleh masyarakat melalui Layanan Eazy Passport. Dengan layanan ini, kelompok masyarakat bisa mengajukan permohonan paspor secara kolektif untuk perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi. Pemohon yang ingin mendapatkan layanan Eazy Passport tersebut cukup mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang dan mendaftarkan peserta secara kolektif. Selanjutnya petugas kami akan melakukan survei terkait protokol kesehatan selama pandemi covid-19 dan terkait sarana prasana untuk mendukung operasional perangkat mobile passport di tempat yang akan dilaksanakan layanan Eazy Passport. Apabila protokol dan sarana prasarana kurang lengkap maka akan kami lengkapi, kemudian kami akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan sesuai jadwal dan kami layani proses pembuatan paspor di tempat itu juga tentu dengan dokumen persyaratan yang lengkap, tidak perlu ke kantor Imigrasi. Kepala Kantor juga menambahkan bahwa layanan Eazy Passport hanya melayani Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku dan halaman penuh. Untuk pelayanan Penggantian Paspor Karena Hilang / Rusak diarahkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi guna mengikuti prosedur pemeriksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

fifteen − 3 =