Singkawang, (Senin, 31 Mei 2021) Pukul 10.00 WIB, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sarwono telah melaksanakan sosialisasi tentang Pentingnya Status Kewarganegaraan yang bekerjasama dengan Radio Diaros Duta Swara. Kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan kegiatan oleh Redaksi Radio Diaros Duta Swara Singkawang sekaligus memperkenalkan Tim Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Penyebaran Informasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang kepada para pendengar Radio Diaros Duta Swara Singkawang. Dilanjutkan dengan sambutan serta paparan materi oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Status kewarganegaraan sangat penting untuk dimiliki oleh setiap Warga Negera Indonesia. Status hukum kewarganegaraan merupakan identitas personal yang melekat pada diri seseorang terkait dengan hal ikhwal kewarganegaraannya. Status hukum kewarganegaraan dapat memberikan gambaran tentang kondisi hubungan hukum antara individu atau seseorang dengan negara. Status hukum kewarganegaraan menunjuk pada bekerja tidaknya rezim hukum nasional dan/atau hukum internasional. Status kewarganegaraan mempengaruhi seseorang untuk memperoleh kepastian hukum, dengan adanya kepastian hukum maka seseorang akan tahu mengenai kejelasan dari hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh orang tersebut.
Ada 3 (tiga) hal pokok yang menjadi pengaturan hukum kewarganegaraan, yaitu:
- Status Kewarganegaraan seseorang.
- Fungsi negara (pemerintah) berkaitan dengan pengaturan kewarganegaraan.
- Pengaturan dan perlindungan hak-hak dan kewajiban kewarganegaraan.
Pada saat ini masih ada orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, penyebabnya adalah:
- Konflik hukum.
- Perubahan wilayah negara.
- Hukum perkawinan.
- Prosedur administrasi.
- Diskriminasi.
- Tidak mempunyai surat kelahiran, pembatalan kewarganegaraan oleh negara, dan sebagainya.
dijelaskan pula oleh pemateri, apabila seseorang tidak memiliki kewarganegaraan maka yang terjadi adalah orang tersebut akan menghadapi berbagai permasalahan termasuk kesulitan memiliki rumah, rekening bank, menikah secara resmi, atau mendaftarkan kelahiran seorang anak untuk dicatat secara hukum.
Selain itu, seorang WNI tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda. Apabila seorang WNI diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka ia harus melepaskan salah satu kewarganegaraan yang ia miliki. apabila tidak mau melepaskan kewarganegaraannya, maka sanksi yang didapatkan adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
selain membahas tentang status kewarganegaraan, pada talkshow tersebut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sarwono selaku pemateri juga menyampaikan tentang Layanan Eazy Passport dan Pelayanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang pada Mall Pelayanan Publik di Singkawang Grand Mall.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar serta tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan SOP di era new normal, yaitu dengan melakukan pengecekan suhu, penggunaan masker, social distancing, dan penggunaan hand sanitizer.
Diharapkan kegiatan Sosialisasi penyebaran informasi dan pembahasan tentang pelayanan keimigrasian berupa talkshow melalui media Radio Diaros Duta Swara Singkawang dapat menjadi agenda rutin dan dapat dilakukan secara berkesinambungan.