
Langkah tegas kembali diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang dalam menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara. Pada Sabtu, 26 Juli 2025, satu orang Warga Negara Malaysia resmi dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, setelah sebelumnya diamankan oleh Satgas Pengamanan Perbatasan (PAMTAS) di kawasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh PAMTAS di jalur tidak resmi wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Saat itu, petugas mencurigai keberadaan seorang pria dewasa yang melintas tanpa dokumen identitas resmi dan mencoba menghindari pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pria tersebut adalah WNA Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah, baik paspor maupun izin tinggal. Menanggapi laporan tersebut, PAMTAS segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang sebagai instansi yang, berwenang dalam menangani pelanggaran keimigrasian. Petugas imigrasi kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan verifikasi, pendataan, serta pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melanggar Pasal 113. Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Setelah seluruh dokumen dan proses administrasi selesai disiapkan, deportasi pun dilakukan pada hari yang sama melalui PLBN Aruk, pintu resmi lintas batas yang menghubungkan wilayah Sambas dengan Sarawak, Malaysia. Proses pemulangan ini dikawal ketat oleh petugas Imigrasi Singkawang dan aparat pengamanan terkait, dengan tetap memperhatikan prinsip keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.