Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Aplikasi M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.

Aplikasi M-Paspor ini akan memudahkan dalam pengurusan paspor. Pemohon melengkapi dan upload dokumen persyaratan melalui handphone (aplikasi M-Paspor), bayar biaya permohonan paspor (via Bank, Kantor Pos, ATM Bank, Indomaret, Marketplace: Tokopedia dan Bukalapak, M-Banking maupun Internet Banking), kemudian datang ke kantor imigrasi pilihan sesuai jadwal untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

Urus paspor sekarang sudah semakin mudah, Sahabat Mido! Ayo unduh dan install Aplikasi M-Paspor dan rasakan kemudahannya!

APLIKASI M-PASPOR

TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI M-PASPOR
  1. Unduh Aplikasi Mobile Paspor/M-Paspor melalui Play Store (M-Paspor untuk Android) atau melalui App Store (M-Paspor untuk IOS).
  2. Registrasi aplikasi dengan cara memilih Daftar Akun, kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukkan Kode OTP yang dikirimkan melaui Email untuk melanjutkan.
  3. Login Aplikasi. Setelah berhasil melakukan registrasi, selanjutnya masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamat Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.
  4. Untuk pendaftaran permohonan paspor, pilih Pengajuan Permohonan Paspor Reguler, klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.
  5. Kemudian pilih untuk siapa paspor dibuat (Dewasa atau Anak). Selanjutnya unggah foto/scan E-KTP dan akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir dan NIK Pemohon. Lalu terdapat beberapa pertanyaan yang harus diisi untuk menentukan jenis paspor apa yang dibutuhkan Pemohon.
  6. Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik Lanjutkan. Lengkapi pengisian Form Data Tambahan Pemohon.
  7. Pilih Tambah Daftar Pemohon untuk menambah data pemohon dengan cara mengklik tombol Tambah Pemohon. Setelah klik tombol tambah pemohon maka akan muncul form pertanyaan kuesioner. User dapat mengisi kembali pertanyaan kuesioner.
  8. Pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.
  9. Selanjutnya, Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik Lanjut.
  10. Jika seluruh dta telah diisi dengan Lengkap dan Benar, silahkan pilih Lanjutkan.
  11. Pengajuan permohonan telah berhasil tersimpan. Pemohon dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata Cara Pembayaran.
  12. Pada Halaman Utama, Pemohon akan mendapatkan Kode Permohonan Pengajuan Paspor sekaligus Kode Billing yang dapat langsung dibayarkan. Pemohon diberi waktu 120 menit untuk melakukan pembayaran, jika sudah melakukan pembayaran kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
  13. Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada Email yang telah terdaftar maupun di aplikasi M-Paspor pada Detail Permohonan Paspor Online. Selanjutnya, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometrik dan wawancara.
  14. Reschedule Permohonan, Pemohon dapat mengajukan reschedule permohonan dengan ketentuan a) Reschedule hanya untuk permohonan yang telah terbayar, b) Pemohon tidak dapat reschedule dengan tanggal yang sama dengan pengajuan awal, dan c) Batas reschedule hanya 1x dan hanya 30 hari dari tanggal pembayaran pertama.
https://viagrarendeles.com/