Singkawang, Jumat 05 Maret 2020 pukul 19.00 WIB. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Tessar Bayu Setyaji menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di sejumlah titik di Kota Singkawang. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan Pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Kota Singkawang.

Turut hadir Instansi terkait yang tergabung dalam TIMPORA yakni Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang, Badan Intelijen Strategis (BAIS) Kota Singkawang, Kejaksaan Tinggi Negeri Singkawang, Kodim 1202 Kota Singkawang, Kepolisian Resor Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang serta Camat Singkawang Utara, Camat Singkawang Selatan, Camat Singkawang Timur, dan Camat Singkawang Tengah.

Sebelum memulai kegiatan Operasi Gabungan (OPGAB) tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Ervan Lesmana, serta Instansi yang tergabung dalam TIMPORA melakukan briefing singkat mengenai teknis keberangkatan dan titik lokasi yang akan diperiksa, yakni penginapan/kost yang ada di kota Singkawang. Lokasi tersebut diantaranya Global Kost I, Penginapan Cermai, JB Kost, Global Kost II, Paradise Kostel, dan Holy Kost.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam pelaksanaan OPGAB tersebut tim juga melakukan pengecekan dengan memeriksa  langsung setiap sudut lokasi target OPGAB dan menanyakan langsung kepada pengurus penginapan terkait keberadaan orang asing di penginapan/kost tersebut. Dalam kesempatan yang sama tim juga mensosialisasikan tentang Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) agar setiap pemilik atau pengelola penginapan untuk selalu melaporkan keberadaaan orang asing yang menginap ditempatnya atau dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang. Hal tersebut merupakan kewajiban dari setiap pemilik hotel/penginapan yang memberi tempat tinggal bagi orang asing. Sebab menjaga kedaulatan Hukum Keimigrasian diperlukan peran aktif dari semua pihak, bukan hanya dari pihak Imigrasi saja.

Kegiatan Oprasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun, tidak lupa pelaksanaan kegiatan ini tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah, perlu membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing, untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

five × 5 =