Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, memberikan pelayanan prioritas pembuatan paspor bagi warga yang sedang sakit dengan sistem jemput bola ke rumah warga di daerah tersebut.
Untuk mengajukan permohonan layanan prioritas, keluarga pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Adapun bagi pemohon paspor, syarat berkas yang perlu dilampirkan adalah berkas Persyaratan Asli (KTP, KK, AktaKelahiran/Ijazah/Buku Nikah) bagi Pemohon Paspor Baru, kemudian apabila pemohon mengajukan permohonan Penggantian Paspor, wajib melampirkan Paspor Lama dan KTP Pemohon)
Adapun dokumen tambahan lainnya adalah berupa foto bukti pemohon paspor yang sakit, riwayat sakit atau surat rujukan.
Setelah permohonan kami terima dan memenuhi syarat. Maka petugas akan langsung bergerak menuju ke rumah pemohon di rawat untuk melakukan proses foto paspor.Pemohon layanan prioritas itu tidak dikenakan biaya tambahan, pemohon hanya membayar sesuai PNBP dan diusahakan oleh petugas agar selesai secepat mungkin agar pemohon dapat segera menggunakan dokumen perjalanannya untuk tujuan perawatan kesehatan ke luar negeri.

#Layanan Prioritas #ImigrasiSingkawang #Pemohon Paspor Sakit