
JAKARTA, 7-9 Mei 2025 – Kantor Imigrasi Singkawang melakukan kegiatan konsultasi dan koordinasi terkait penghapusan arsip ke Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada Bagian Umum, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses penghapusan arsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperoleh arahan dan persetujuan dari instansi terkait agar pelaksanaan penghapusan arsip dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 07 hingga 09 Mei 2025, Kantor Imigrasi Singkawang berhasil memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam proses penghapusan arsip, sesuai dengan regulasi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tim juga menerima arahan teknis dari Bagian Umum mengenai tahapan administratif, penyusunan daftar arsip usul hapus, serta mekanisme pengajuan persetujuan penghapusan arsip secara resmi.

Selain itu, kegiatan ini menghasilkan koordinasi yang lebih efektif dan komunikasi yang terbina baik antara Kantor Imigrasi Singkawang dan pihak terkait, yang diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses penghapusan arsip di lingkungan Kantor Imigrasi Singkawang.