
Komitmen Untuk Terus Meningkatkan Tata Kelola Arsip Secara Profesional, Akuntabel, dan Sesuai Prinsip Kearsipan Nasional
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Selasa (24/06). Kegiatan ini bertujuan untuk mengelola arsip secara tertib, efektif, dan efisien dengan memusnahkan arsip yang telah habis retensi, tidak memiliki nilai guna, serta telah melalui proses penilaian dan persetujuan dari Arsip Nasional atau instansi berwenang. Pemusnahan dilakukan terhadap arsip-arsip substantif keimigrasian yang telah memenuhi persyaratan administratif dan yuridis.
Proses pemusnahan dilakukan secara langsung di halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang dengan metode pembakaran dan dilakukan oleh Kepala Kantor, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Barat
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Kantor Imigrasi Singkawang menjadi lebih tertib dan profesional, serta mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang akuntabel dan efisien. Selain itu, pemusnahan arsip ini juga merupakan bentuk komitmen terhadap perlindungan data dan informasi yang bersifat rahasia.
Kegiatan diawali dengan Laporan ketua panitia, sambutan dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Direktorat Jendral Imigrasi Kalimantan Barat dan resmi dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang serta penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh pejabat terkait dan para saksi yang hadir.
