Ikut serta menyemarakkan Sesi Tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 – 20 Oktober 2023 mendatang, Kantor Imigrasi Singkawang memasang spanduk dan banner sebagai media penyebaran informasi kepada masyarakat khususnya pemohon paspor.



The Asian–African Legal Consultative Organization (AALCO), yang awalnya dikenal sebagai Asian Legal Consultative Committee (ALCC), dibentuk pada tanggal 15 November 1956. Organisasi ini dianggap sebagai hasil nyata dari Konferensi Bandung yang bersejarah, yang diadakan di Indonesia, pada bulan April. 1955. Tujuh Negara Asia, yaitu Burma (sekarang Myanmar), Ceylon (sekarang Sri Lanka), India, india, Irak, Jepang, dan Republik Persatuan Arab (sekarang Republik Arab Mesir dan Republik Arab Suriah) adalah Negara Anggota asli. Kemudian pada bulan April 1958, untuk mengikutsertakan negara-negara di benua Afrika namanya diubah menjadi Asian-African Legal Consultative Committee (AALCC). Pada Sidang Tahunan Keempat Puluh yang diadakan di Kantor Pusat AALCC di New Delhi pada tahun 2001, nama Komite diubah menjadi Organisasi Konsultatif Hukum Asia-Afrika (AALCO). Tampaknya ini hanyalah perubahan kecil dalam nomenklatur. Namun, hal ini memiliki makna simbolis yang besar yang mencerminkan pertumbuhan status Organisasi dan posisinya di antara keluarga organisasi internasional.
Empat puluh Tujuh negara yang mencakup hampir seluruh negara besar di Asia dan Afrika saat ini menjadi Anggota Organisasi ini. Negara-negara tersebut adalah: Republik Arab Mesir; Bahrain; Bangladesh; Brunei Darussalam; Kamerun; Siprus; Republik Demokratik Rakyat Korea; Gambia; Ghana; India; Indonesia; Irak; Republik Islam Iran; Jepang; Yordania; Kenya; Kuwait; Libanon; Libya; Malaysia; Mauritius; Mongolia; Myanmar; Nepal; Nigeria; Oman; Pakistan; Republik Rakyat Tiongkok; Qatar; Republik Korea; Arab Saudi; Senegal; Sierra Leone; Singapura; Somalia; Afrika Selatan, Sri Lanka; Negara Palestina; Republik Filipina; Sudan; Suriah; Tanzania; Thailand; Turki; Uganda; Republik Sosialis Vietnam dan Republik Yaman.
Tahun ini, Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah acara Sesi Tahunan The Asian-African Legal Consultative Organization ke-61. Sesi tahunan AALCO ke-61 ini akan dihadiri oleh 47 negara anggota, 2 negara pengamat tetap, 42 negara pengamat, 2 otoritas pengamat, dan 24 organisasi pengamat.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, yang menjabat sebagai Presiden Konferensi AALCO, menjelaskan bahwa sesi tahunan ke-61 ini akan membahas sejumlah isu hukum yang menjadi kepentingan bersama antara negara-negara anggota.Beberapa isu yang akan dibahas termasuk lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan, hukum laut, situasi Palestina, hasil kerja Komisi Hukum Internasional, kejahatan siber, hukum luar angkasa, serta hukum dagang dan investasi internasional. Selain agenda utama, Konferensi AALCO di Bali juga akan menyelenggarakan berbagai acara sampingan, seperti forum bisnis untuk mempromosikan investasi di Indonesia, dan diskusi mengenai Hukum Humaniter Internasional. Kata Yasonna, ini sebagai wujud komitmen Pemerintah RI untuk menerapkan dan memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional.

