Kantor Imigrasi Singkawang (29/03/2023,) mendeportasi 2 orang Warga Negara Malaysia yang melanggar UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 113 dan 119, yaitu tak memiliki Dokumen Perjalanan yang Sah dan tidak masuk kewilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Sah. Aris Widodo, selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian melanjutkan, teknis pendeportasian itu pertama akan dilakukan, pengawalan Pendeportasian menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk terhadap 2 (dua) orang warganegara Malaysia.
Pengawalan Pendeportasian terhadap warganegara Malaysia dikawal dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Singkawang dengan menggunakan kendaraan roda empatdan tiba di PLBN Aruk , kemudian petugas melakukan serah terima dan melakukan pengurusan administrasi pendortasian .Selanjutnya akan dilakukan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui Cekal Online.
