Foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Huntal Hutauruk saat pers release bersama awak media di kantornya, Jumat (28/10/2016).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang amankan tiga warga negara asing (WNA), Masing-masing bernama Jhon Dinar (Filipina), Anil Sarkar (Banglades) dan Mohammad Shah Johan (Malaysia).

Ketiganya telah lama tinggal dan menetap di Indonesia bahkan telah memiliki Istri asal Indonesia dan juga telah memiliki KTP Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Huntal Hutauruk mengatakan, ketiganya di amankan lantaran tidak memiliki dokumen resmi, seperti paspor dan ijin tinggal dan masuk ke indonesia.

Menurutnya, warga asing tersebut masuk melalui jalan tikus di Jagoi Babang, Bengkayang. Saat ini pihaknya masih melakukan lidik untuk diambil langkah selanjutnya.

“Saat ini kami masih melakukan proses lidik terhadap tiga WNA yang kita amankan ini,”kata kepala Imigrasi Singkawang, Huntal Hutauruk, Jumat (28/10/2016).

Huntal mengungkapkan, daerah perbatasan Jagoi Babang, Bengkayang memiliki beberapa titik jalan tikus yang tidak diketahui oleh instansi setempat.

“Oleh sebab itu, Kita akan meningkatkan pengawasan di Bengkayang, karena hasil peneilitian, ada 9 titik jalan tikus yang tidak terdeteksi oleh petugas perbatasan,” Katanya

Huntal mengatakan bahwa ketiga WNA tersebut akan dikenakan pasal 119 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian.

“Tidak memiliki dokumen sah dan berlaku serta tidak memiliki izin tinggal,” pungkasnya.

Sumber : http://pontianak.tribunnews.com/2016/10/28/imigrasi-kelas-ii-singkawang-amankan-tiga-wna

Penulis: Raymond Karsuwadi

Editor: Rizky Zulham

Sumber: Tribun Pontianak

Leave a Reply

Your email address will not be published.

2 × five =