Paspor RI

Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Pada upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang efisien, efektif dan tidak diskriminatif maka Direktur Jendral mengeluarkan surat keputusan tentang Penertiban dalam Layanan Keimigrasian nomor : IMI-1933.PR.07.04 pada tanggal 7 November lalu.

Pada keputusan tersebut juga secara otomatis menjadikan pelayanan pembuatan passport melalui biro jasa sudah tidak berlaku walaupun biro jasa tersebut sudah mengantongi izin.

Tentu saja peraturan ini dianggap oleh Biro Jasa sangat tidak menguntungkan dan merugikan.

Bahkan beberapa Biro Jasa di Kota Singkawang harus menghentikan usahanya tersebut.

“Tujuan Dirjen membuat keputusan ini untuk menghapuskan pungli, tetapi kenapa harus kami yang menjadi korban. Kami resmi memiliki izin dan berbadan hukum, dan sebenarnya siapa yang menciptakan pungli ini,” ujar pimpinan PT. Inkas Citra Maya, Indra Madani Tahir, Minggu (27/11/2016).

Menurutnya dengan adanya Surat Keputusan tersebut juga berdampak pada lapangan pekerjaan khususnya di Kota Singkawang.

Secara tidak langsung SK tersebut telah menciptakan pengangguran dan mempersempit lapangan pekerjaan.

“Di Singkawang, biro jasa yang berbadan hukum kurang lebih ada empat, dengan SK ini kami sudah tidak lagi beroperasi. Akhirnya kami semua kehilangan pekerjaan, dan ini tentu saja sangat merugikan,” ujarnya.

Ia mengaku akan terus berusaha agar Keputusan tersebut dapat dicabut, karena bagaimanapun usaha yang dilakukannya untuk kemudahan masyarakat.

“Berapa banyak biro jasa di Indonesia ini kami akan coba dengan cara persuasif terlebih dahulu. Kami ingin SK ini segera dicabut oleh Dirjen,” tuturnya.

Sumber : http://pontianak.tribunnews.com/2016/11/27/dikeluarkannya-sk-dirjen-imigrasi-beberapa-biro-jasa-di-singkawang-tak-lagi-beroperasi

Penulis: Try Juliansyah

Editor: Mirna Tribun

Sumber: Tribun Pontianak

Leave a Reply

Your email address will not be published.

18 + three =