Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan biaya itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Perubahan tarif ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik paspor biasa 48 halaman, paspor elektronik (e-paspor), maupun jenis layanan lainnya yang terkait dengan paspor.

Tarif Baru PNBP Paspor:

  1. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahunRp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahunRp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahunRp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahunRp 950.000 per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.

Tarif baru ini mulai berlaku pada 17 Desember 2024 pukul 00.00, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah terbaru. Warga diminta untuk memperhatikan perubahan ini saat mengajukan permohonan papsor.

Pemberian paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) dan 10 (sepuluh) tahun bagi Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia;
b. bagi Warga Negara Indonesia yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun.

Kemudahan Layanan

Pemohon dapat memanfaatkan layanan online melalui aplikasi M-Paspor untuk kemudahan dan kenyamanan dalam proses pendafataran permohonan paspor. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring, memilih jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran tarif PNBP sesuai ketentuan baru.

Dengan adanya perubahan tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan imigrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

5 × one =