
Halo Sobat Simbat. Tahun 2024 adalah Tahun Politik. Untuk memastikan ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme selama proses Pemilu, Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang pose foto Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diunggah ke media sosial yang dituangkan dalam SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang sebaiknya tidak dilakukan ASN selama jelang masa Pemilu 2024.
1. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
2. Pose dengan menunjukkan jempol saja
3. Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
4. Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
5. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
6. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
7. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
8. Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
9. Pose dengan jari membentuk simbol metal
10. Pose dengan jari membentuk simbol pistol
11. Pose dengan jari membentuk simbol telepon
Sebaliknya, ASN tetap bisa berfoto dengan pose mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati tanpa melanggar aturan tersebut. Dengan demikian, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pemilu 2024 berlangsung.
Mari bersama kita sukseskan Pemilu 2024 yang aman dan damai.