
Halo Sobat Simbat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang melakukan pendeportasian terhadap satu orang WN Hong Kong melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 04 November 2023.
WN Hong Kong berinisial TSL tersebut dideportasi karena yang bersangkutan melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu overstay.
Pendeportasian dipimpin oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Aris Widodo didampingi 1 orang staf Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB. Setelah itu, tim melakukan koordinasi dan pengurusan administrasi penerbangan ke Hong Kong yang dijadwalkan pukul 14.30. Pukul 14.00 petugas melakukan pengawalan terhadap TSL menuju gate pesawat Cathay Pacific CX-776.


Setelah proses pendeportasian tersebut, WN Hong Kong berinisial TSL tersebut akan diajukan ke daftar penangkalan melalui Aplikasi Cekal Online.