Ilustrasi Paspor

RILIS.ID, Singkawang— Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang melakukan deportasi terhadap delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Huntal Hutauruk mengatakan, tindakan ini sebagai bentuk sanksi administrasi. Hanya satu orang yang dipulangkan ke perusahaan karena sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Jumat kemaren, sebanyak delapan orang warga Tiongkok yang di deportasi ini, tujuh orang dipulangkan ke negara asalnya, sedangkan satu orangnya dipulangkan ke perusahaan lantaran memiliki KITAS,” kata Kepala Kantor Imgrasi Singkawang, Huntal di Singkawang, Sabtu, (1/4/2017).

Huntal menjelaskan, bahwa deportasi dilakukan kepada tujuh WNA asal Tiongkok karena tidak memiliki KITAS. Sedangkan satu orangnya memiliki KITAS, sehingga sanksinya hanya dikembalikan ke perusahaan sponsornya yaitu PT Mega Pratama Karya Sukses.

“Mereka hanya memegang izin tinggal yang sah atau legal, namun kegiatan mereka tidak pas dengan visa yang mereka miliki. Maka itulah, mereka kita deportasi,” jelasnya.

Dia menghimbau, kepada seluruh perusahaan yang hendak mempekerjakan orang asing harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia agar menghidari kerugian di pihak investor dan pengusaha domestik serta investor asing.

“Jadi perizinannya harus dipenuhi melalui instansi terkait termasuk Disnaker dan lembaga terkait lainnya,” katanya.

Oleh : Henrikus Setya Adi P

Sumber : http://rilis.id/kantor-imigrasi-singkawang-deportasi-wna-asal-tiongkok.html

Leave a Reply

Your email address will not be published.

2 × 3 =