SINGKAWANG- Halo Sobat Simbat, setelah pada tanggal 25 Mei 2022 dilaksanakannya serah terima tahanan WN Malaysia dari Rutan Kelas IIB Bengkayang kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, selanjutnya Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap deteni yang bersangkutan.

Kemudian, pada tanggal 31 Mei 2022 pukul 10.00 Tim melakukan pendeportasian kepada WN Malaysia An. Cliffhowell Als. Boy Anak Joshua melalui PLBN Aruk, Sambas yang melakukan pelanggaran pasal 113 UU 6 Th 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

16 − fifteen =