Singkawang, 18 November 2021. Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menyambangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat serta Sosialisasi SIMASHAM (Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM). Dalam rangka mendorong penanganan dugaan pelanggaran HAM, salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah dengan membuat Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai media akses komunikasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau permasalahan HAM.

Pos Yankomas merupakan suatu upaya pemerintah dalam pemenuhan HAM Masyarakat yang merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi. Dan salah satu upaya ini yaitu membangun Pos Yankomas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta di Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham  salah satunya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang. Program ini melayani masyarakat dalam hal pengaduan dugaan pelanggaran HAM dengan cara mendatangi secara langsung Pos Yankomas di UPT Kemenkumham, salah satunya di Kantor Imigrasi Singkawang, atau menyampaikan laporan Dugaan Pelanggaran HAM melalui aplikasi SIMASHAM yang dapat diakses di web https://simasham.kemenkumham.go.id/ atau diunduh langsung di Google Play Store.

Tujuan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) sendiri adalah:

  1. Memberikan pelayanan masyarakat tentang permasalahn HAM dari perorangan, kelompok. maupun organisasi yang dikomunikasikan atau tidak dikomunikasi dengan kegiatan berupa mediasi.
  2. Mengidentifikasi permasaham HAM yang tidak/belum dikomunikasi oleh masyarakat.
  3. Melakukan kegiatan berupa konsultasi, audiensi(koordinasi), dan rekomendasi (khusus bagi direktorat Yankomas) yang kegiatannya dimonitor sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan HAM.

Sasaran Pelayanan Komunikasi Masyarakat:

  1. Terwujudnya pelayanan komunikasi kepada masyarakat yang mempunyai permasalahan terkait dengan perlindungan dan pemenuham HAM.
  2. Mendorong upaya penyelesaian terhadap permasalahan HAM yang diajukan masyarakat kepada instansi terkait, pemerintah daerah, penegak hukum dan pelaku HAM.

Dalam kunjungannya, tim dari Ditjen HAM melakukan peninjauan mengenai pelaporan pelanggaran HAM yang sudah pernah ditangani atau difasilitasi oleh tim Yankomas Kanim Singkawang. Namun, dalam fakta lapangannya, belum ada satupun pelaporan yang masuk mengenai pelanggaran HAM yang pernah dilaporkan.

Harapan dengan ada kunjungan ini, Pos Yankomas Kanim Singkawang dapat lebih membantu masyarakat sebagai fasilitator dalam pelaporan pelanggaran HAM dengan fungsi yaitu menginput, konsultasi serta memantau pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh masyarakat dan menjadi salah satu sarana utama masyarakat dalam proses pengaduan/pelaporan mengenai pelanggaran HAM yang terjadi, kemudian kedepannya Pos Yankomas tidak hanya berdiri di Kanwil dan UPT Kemenkumham, tetapi terus lebih dekat dengan masyarakat seperti di kantor kecamatan agar lebih mudah menjangkau masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

ten − 1 =