JAKARTA – The Directorate General of Immigration detained 687 foreign nationals during Operation Jagratara conducted across 270 locations throughout Indonesia from November 12 to 15, 2024. This operation is part of the Ministry of Immigration and Corrections’ 100-day program, officially launched in October. In this Jagratara operation, 50 Immigration Technical Implementation Units were deployed.

To carry out Operation Jagratara, Acting Director General of Immigration, Saffar M. Godam, instructed the Director of Immigration Supervision and Enforcement, Barron Ichsan, to establish centralized control and command. Of all the units conducting the operation, the Surabaya Immigration Office was the unit that monitored the highest number of foreign nationals, detaining 92 individuals, followed by the Batam Immigration Office with 64 individuals, and the Tanjung Priok Immigration Office with 48 individuals.

“Of the 687 foreign nationals we detained, 128 of them were subject to legal action. Their violations varied, ranging from engaging in activities inconsistent with their granted residence permits to entering and staying illegally in Indonesia,” stated Godam.

Further, Godam explained that the cases of foreign nationals failing to comply with their residence permits included prostitution, working as therapists or beauty service providers in spas, selling food, laboring, and even acting as project supervisors.

Meanwhile, the Minister of Immigration and Corrections (Minister of Imipas), Agus Andrianto, clarified that the primary goal of Operation Jagratara is to ensure that every foreign national in Indonesia adheres to prevailing immigration regulations. “This operation becomes increasingly significant given the rising number of visitors, particularly in the tourism and investment ectors,” Agus explained.

Previously, the Directorate General of Immigration had conducted three Jagratara operations throughout 2024, detaining more than 3,000 foreign nationals. The Acting Director General emphasized that additional operations would be conducted under the Directorate General of Immigration to ensure that foreign nationals entering and staying in Indonesia are of quality.

“In line with the meaning of Jagratara, which is ‘always vigilant,’ the immigration team continuously monitors potential violations by foreign nationals throughout Indonesia. This is to help maintain national stability, provide a deterrent effect to those who violate regulations, and ensure public trust in the role of Immigration,” concluded the Minister of Immigration.

687 WNA Terjaring Operasi Jagratara, Didominasi Pelanggaran Izin Tinggal

Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 687 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang dilaksanakan di 270 titik di seluruh Indonesia. Operasi ini berlangsung mulai 12 sampai 15 November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi diluncurkan pada Oktober lalu. Sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian ikut berpartisipasi dalam Operasi Jagratara kali ini.

Untuk menjalankan Operasi Jagratara, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan melakukan pengendalian dan komando secara terpusat. Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang, diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.

“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 diantaranya kami tindaklanjuti,” kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam.

Ia menjelaskan, kasus WNA tersebut bermacam-macam. Mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia.

Godam menuturkan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal di antaranya indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik, dan bahkan menjadi mandor proyek.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, Operasi Jagratara bertujuan untuk memastikan setiap orang asing di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” ucap Agus.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024. Dalam operasi tersebut, lebih dari 3000 WNA dapat terjaring. Plt Dirjen Imigrasi menekankan bahwa beberapa operasi tambahan akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas dan memenuhi persyaratan.

“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu ‘selalu waspada’, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia,” tutur Agus. “Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi.” tutup Menteri Imipas.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

two × one =